KTSP merupakan upaya penyempurnaan kurikulum nasional, tentunya para pengambil kebijakan telah melewati berbagai pertimbangan untuk menentukan bentuk dan sifat dari kurikulum ini. secara historis KTSP(2006) menyempurnakan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004, namun kemudian pelaku pendidikan menjadi keliru memaknainya seolah tidak ada relevansinya antara keduanya. seolah kompetensi terpisahkan dari konteks jejang pendidikan dalam citra KTSP. tentu kekeliruan persepsi tersebut karena masih belum optimalnya sosialisasi KTSP (secara kuantitatif maupun kualitatif) menjangkau seluruh tenaga pendidik. untuk itu KTSP masih diperlukan pemahamannya secara benar, bagaimana konsep KTSP, bagaimana formulasi kebijakannya, dan bagaimana guru mengembangkannya. salah satu upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi pedagogis yang harus dilakukan guru yakni mengerti arah KTSP dan mampu melakukan pengembangan model-model pembelajaran yang konstruktif untuk optimalisasi pemcapaian kompetensi lulusan.
KTSP telah melewatikurun waktu 5 tahun dari implementasi kebijakan tahun 2006. Saat ini pada tataran implementatif masih jadi perbincangan bagaimana mengembangkan model-model pembelajaran yang optimal serta bentuk evaluasi yang tepat untuk menentukan ketuntasan kemampuan peserta didik dalam menyelesaikan pendidikannya.
KTSP merupakan amanat sistem Pendidikan Nasional (UU no 20 tahun 2003), yakni dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan Nasional, dilakukan pengembangan kurikulum yang berpedoman pada nilai-nilai yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
asas-asas KTSP secara konseptual meliputi hal berikut:
a) sekolah dan satuan pendidikan menjadi sentral pengembangan kurikulum dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab utama dalam pengembangan kurikulum dilingkungannya.
b) masyarakat merupakan mitra utama sekolah/satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum
c) secara demokratis dan profesional
d) memrlukan transparansi manajemen dan supremasi
e) memberdayakan guru sebagai unsur penting atas pencapaian keberhasilan pendidikan
f) kurikulum disusun dan dikembangkan atas prinsip diversefikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah
g) untuk menjaga mutu pendidikan, standar proses pembelajaran, mengharuskan membuat instrument perencanaan proses pembelajaran meliputi : SILABUS dan RPP